2. Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.
Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
Tak lupa juga melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.
Baca Juga: Arti dan Perbedaan Rapid Test dan Tes Swab, Mana yang Lebih Akurat?
3. Zona Merah, artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.
Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.
Enggak hanya itu, perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya.