Larangan ini berlakukan selama masa PSBB, Kids.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta tetap ingin ojek online bisa beroperasi membawa penumpang, namun, hal ini bertentangan dengan Permenkes, Kids.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Pak Anies.
"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Pak Anies. PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan demi memutuh rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide enggak lagi bisa digunakan.
Namun, jika kamu berada di wilayarh luar Jakarta, seperti di Tangerang, layanan tersebut masih tetap ada, Kids.
Baca Juga: Khawatir Terkena Covid-19, Inilah 8 Gejala Baru yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Mata Merah