Sebelumnya pemerintah pun sudah menerapkan social distancing, hingga memberikan imbauan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan beribadah di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah, rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Pak Anies.
PSBB beda dengan karantina
Sekjen Kementerian Kesehatan Pak Oscar Primadi menjelaskan, PSBB yang diambil pemerintah berbeda dengan kebijakan karantina.
"Dalam karantina, penduduk di suatu wilayah tertentu, di kawasan RT/RW, kelurahan, kabupaten/kota, dan di rumah sakit, itu tidak boleh keluar. Dan itu yang bedakan dengan PSBB ini," jelas Pak Oscar
Sedangkan PSBB adalah masyarakat masih dapat beraktivitas. Namun, kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat dibatasi.
Pak Oscar menambahkan, pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan mempertimbangkan masa inkubasi terpanjang suatu penularan penyakit.
Nah, Kids, sebaiknya laksanakan imbauan pemerintah, ya.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id
Lihat video ini juga, yuk!