Find Us On Social Media :

Enggak Lucu! Pelaku Mengaku Cuma Bercanda, Kini Siswa SMP Korban Bullying Terancam Diamputasi

Korban Bullying di SMP 16 Malang

Pengawasan Langsung oleh KPAI

Masih belum diketahui ganjaran apa yang akan didapat para pelaku. Hal ini masih diselediki oleh kepolisian, karena bagaimanapun juga mereka masih anak-anak di bawah umur.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap kasus ini, Kids.

Mereka juga akan mengadakan rapat untuk membahas penanganan dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.

Pentingnya Sistem Pengaduan di Sekolah

Tujuan dari rapat itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.

KPAI juga meminta semua Dinas Pendidikan untuk melakukan program Sekolah Ramah Anak (SRA).

Sekolah yang menerapkan SRA wajib punya sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

Menurut Retno Listyarti, komisioner KPAI, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh pihaknya, kebanyakan sekolah enggak menggunakan hal tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.Baca Juga: Ditemukan Tak Bernyawa di Gorong-Gorong Sekolah, Siswi SMP Ini Ingin Punya Banyak Teman tapi Malah di-Bully