2. Kesepakatan Kawasan Bebas Nuklir
Southeast Asian Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) juga Zone of Freedom, Peace, and Naturality (ZOPFAN).
Adanya dua macam kerjasama ini jadi bentuk deklarasi kalau Asia Tenggara adalah kawasan yang bebas, damai, juga netral.
3. Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters (MLAT)
MLAT merupakan traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana.
Proposal MLAT bertujuan untuk mendukung dan memperkuat upaya atau kapasitas anggota ASEAN.
Keberadaan MLAT bertujuan untuk memerangi kejahatan dan tantangan transnasional lewat peningkatan kerja sama dalam penegakan hukum dan bantuan hukum.
Selain itu dikenal juga kerjasama di bidang hukum, bidang migrasi, juga kekonsuleran dan kelembagaan antar parlemen anggota ASEAN.
4. Perjanjian Persahabatan di Asia Tenggara
Perjanjian ini pertama kali dilakukan di Bali pada 24 Februari 1976.
Dalam perjanjian persahabatan ini, ASEAN menyepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain.
Baca Juga: Perdagangan Bebas ASEAN: Pengertian dan Tujuan Pelaksanaannya
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar