Keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan bisa diwujudkan dalam upaya bela negara.
Pasal 27 UUD 1945 ayat (3) mengatakan bahwa:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Upaya bela negara sebagaimana disebut dalam penjelasan atas UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 mengenai pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada NKRI.
Sikap dan perilaku ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sesuai Pasal 9 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diselenggarakan lewat beberapa cara, di antaranya:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi dan keahlian.
Baca Juga: Dasar Hukum dan Contoh Perilaku Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari
Nah, Kids, itulah tadi beberapa uraian tentang kerja sama dalam pertahanan dan keamanan negara.
Pertanyaan: |
Kenapa pertahanan dan keamanan negara perlu dijaga dan solid? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Jangan lupa kunjungi juga akun youtube GridKids untuk mendapatkan berbagai informasi visual dalam bentuk video dan shorts yang bisa menambah wawasanmu, Kids!
Komentar