GridKids.id - Kids, hari ini tepatnya 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional.
Hari Tani Nasional adalah peringatan atas perjuangan golongan petani untuk bebas dari kondisi yang sengsara dan penuh kesulitan.
Penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hari Tani Nasional merupakan bentuk nyata dari upaya menyejahterakan kaum petani di negara agraris seperti di Indonesia.
Yap, Indonesia memang negara agraris yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Adanya petani sangat penting bagi sebuah negara agraris karena kontribusinya untuk mensejahterakan masyarakat luas.
Pada 1960, ditetapkan Undang-Undang Pokok Agraria adalah dasar hukum untuk penataan kekayaan agraria nasional di Indonesia.
Dalam UUD 1945, terdapat sebuah pasal dan dasar hukum untuk mendukung pertanian yang bertujuan memakmurkan masyarakat luas, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3).
Pasal itu menegaskan "Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Peringatan Hari Tani Nasional adalah momentum penting untuk mengingat jasa petani untuk menghasilkan bahan pangan untuk kita setiap hari.
Kita bisa penghargaan terhadap para petani dengan enggak membuang-buang atau menyisakan makanan yang ada di piring kita, Kids!
Baca Juga: Faktor yang Memengaruhi Kegiatan Agraris dan Pertanian Lahan Basah
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id,katadata.co.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar