Ketika kamu sudah memahami sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ini jadi prinsip untuk memperlakukan semua orang secara manusiawi.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengajarkan kita bahwa tiap orang punya HAM yang harus diatur dan dilindungi dalam hukum negara.
Pasal-Pasal UUD NRI 1945 yang mengatur Hak Warga Negara
1. Pasal 27 ayat (2)
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
2. Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
3. Pasal 28C ayat (1)
"Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"
4. Pasal 28C ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya"
Baca Juga: Implementasi Penghormatan Terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pendidikan Pancasila Kelas XII
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar