GridKids.id - Kids, kali ini kamu akan kembali belajar bersama tentang materi pendidikan pancasila kelas XII SMA, nih.
Pada artikel kali ini kamu akan melihat seperti itu apa yang dimaksud Intoleransi dalam Hidup Beragama.
Kita telah lebih dulu belajar tentang hak asasi manusia (HAM).
HAM adalah seperangkat hak yang melekat ke hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (YMA) yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, juga dilindungi negara.
Tak hanya itu, HAM kita juga harus dilindungi oleh hukum, Pemerintah, dan orang-orang punya kehormatan dan hak dilindungi yang sama sebagai manusia.
Hak Beragama adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (1) dan ditegaskan lagi di Pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing"
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama masing-masing adalah hak yang dimiliki oleh tiap orang.
Intoleransi yang terjadi sebagai konflik agama timbul karena ada perselisihan antar umat beragama yang di dalamnya sarat ego hingga terjadi konflik yang lama-lama membesar dan memicu pertikaian.
Konflik agama bisa membawa dampak pada hubungan masyarakat yang berbaur setiap harinya.
Baca Juga: Bentuk Permasalahan Sosial akibat Pengelompokan Sosial, Sosiologi Kelas XI SMA
Intoleransi dalam Kehidupan Beragama
Praktik intoleransi dan konflik antaragama adalah bentuk pelanggaran yang serius terhadap Pancasila dan konstitusi negara.
Indonesia menyatakan diri secara tegas sebagai negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa seperti pada pasal 29 ayat (1) yang menyebut kalau Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Dari Pasal itu sudah dipastikan kalau kehidupan bernegara dilandasi oleh nilai kebebasan dalam beragama dan jaminan bagi para pemeluknya.
Penjelmaan pasal 29 ayat (1) ada pada pasal yang sama di ayat (2) yang tujuannya untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Jika tuntutan itu dipenuhi maka mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, juga ketertiban umum masyarakat yang demokratis.
Tak hanya intoleransi, ada juga tindakan pelanggaran hukum yaitu persekusi.
Persekusi merupakan perampasan sengaja dan kejam atas hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional.
Persekusi dilakukan di atas alasan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, juga gender seseorang.
Sikap memaksakan ide dan pendapat ke orang lain karena kita terlalu fanatik pada sesuatu juga termasuk bentuk persekusi, lo.
Terlebih jika hal itu dilakukan dengan tindakan atau sikap yang sarat kekerasan.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar