GridKids.id - Hai, Kids, kali ini kamu akan belajar bersama materi Pendidikan Pancasila Kelas IV SD.
Kali ini kamu akan diajak membahas tentang proses mendapatkan hak dan melakukan kewajiban.
Kamu pastinya sudah mengalami peristiwa yang melibatkan hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat.
Setiap manusia mempunyai hak sebagai segala sesuatu yang harus diterima atau dimiliki.
Begitu juga dalam jalannya kehidupan manusia selalu diarahkan oleh tata tertib atau peraturan.
Taat pada peraturan merupakan kewajiban, sebagai sesuatu yang harus dikerjakan.
Hak dan kewajiban saling berhubungan satu sama lain.
Keduanya punya hubungan sebab akibat yang harus dilaksanakan dan diperhatikan dengan seimbang, lo.
Kamu akan diajak melihat 'Ayo, Menjodohkan' di Buku Pendidikan Pancasila untuk SD/MI kelas 4 SD hlm. 52.
'Ayo. Menjodohkan'
Sekarang coba kamu pasangkan gambar berikut ini berdasarkan pelaksanaan hak dan kewajiban di sampingnya!
Baca Juga: 10 Contoh Perilaku Sehari-Hari yang Menegakkan Nilai-Nilai Demokrasi
1. Di rumah
a. Hak
- Mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tua
- Mendapatkan tempat tinggal dan pakaian
b. Kewajiban
- Membantu orang tua
- Membersihkan rumah
- Membereskan mainan
2. Di sekolah
a. Hak
- Mendapatkan pelajaran
- Bertanya kepada guru
Baca Juga: 12 Hak dan Kewajiban Anak di Lingkungan Masyarakat, Apa Saja?
b. Kewajiban
- Memakai seragam yang ditentukan
- Datang tidak terlambat
3. Di Masyarakat
a. Hak
- Menyampaikan pendapat
- Berkumpul dan berorganisasi
b. Kewajiban
- Kerja bakti membersihkan lingkungan
- Sistem keamanan lingkungan
Nah, Kids, itu jawaban dari menjodohkan gambar dengan hak dan kewajibannya.
Pertanyaan: |
Apa yang dimaksud dengan kewajiban dalam masyarakat? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar