1. Punya hak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing
2. Berhak punya ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih
Sila Kedua
3. Punya hak memperoleh keadilan di mata hukum
4. Punya hak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan adil oleh masyarakat.
Sila Ketiga
5. Punya hak ikut dalam upaya bela negara
6. Berhak menjadi abdi negara
Sila Keempat
7. Punya hak berpendapat
Baca Juga: 4 Golongan Hak-Hak Anak Menurut Konvensi PBB, Salah Satunya Kebebasan Berpendapat
8. Punya hak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar