3. Bencana alam ekstra terestrial
Bencana alam yang terjadi karena faktor dari luar angkasa.
Contoh: badai meteor dan badai matahari.
Definisi Bencana Alam
Dilansir dari laman bnpb.go.id, ada beberapa definisi tentang bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, di antaranya:
a. Bencana alam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
b. Bencana nonalam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
c. Bencana sosial
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masayrakat dan teror.
Baca Juga: Adaptasi Bencana Alam: Tanah Longsor dan Banjir, Geografi Kelas 11 SMA
Source | : | BNBP Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar