Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018, pengertian simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tak harus sama dan wajib dibayar anggota ke koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, serta tak bisa bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Nominal ketentuan simpanan wajib berbeda-beda di setiap koperasi sesuai dengan kesepakatan anggota.
Simpanan ini bersifat wajib dan bersifat kolektif, artinya setiap anggota koperasi diharuskan untuk menyetor sejumlah uang pada waktu tertentu.
Lalu, apa ketentuan simpanan wajib? Di bawah ini merupakan ketentuan simpanan wajib, antara lain:
1. Pembayaran simpanan wajib dilakukan dengan pemotongan gaji di setiap bulannya.
2. Menyetor simpanan wajib dengan jumlah minimun Rp 50.000 dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Sementara berikut ini merupakan tujuan dari simpanan wajib, yaitu:
1. Untuk menjalankan operasional koperasi, memberikan peminjaman kepada anggota, dan memperluas layanan koperasi.
2. Mengatasi kebutuhan mendesak anggota, seperti peminjaman mendadak atau keadaan darurat.
3. Membantu koperasi dalam memberikan peminjaman dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah daripada lembaga keuangan lainnya.
Baca Juga: 3 Tingkatan dalam Manajemen serta Contohnya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar