Nah, koperasi yang memberikan pinjaman kepada anggota merupakan koperasi simpan pinjam.
Berbeda dengan bank, koperasi memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam mendapatkan pinjaman, ya.
Caranya dengan mengajukan proposal peminjaman beserta identitas diri kepada pengurus koperasi.
2. Mendapatkan Laba Usaha Setiap Tahun
Tahukah kamu? Setiap tahunnya anggota koperasi akan menerima sisa hasil usaha (SHU).
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan, sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Setiap anggota koperasi, kamu berhak mendapatkan sisa hasil usaha ini, lo.
3. Memperluas Jaringan Usaha
Anggota koperasi juga berperan sebagai produsen sehingga bisa menjual usahanya melalui koperasi.
Jika kamu memiliki usaha maka bisa menjual produknya di koperasi.
Baca Juga: Sumber Permodalan yang Digunakan dalam Koperasi, Ekonomi Kelas XI SMA
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar