GridKids.id - Hai, Kids, pada artikel Belajar dari Rumah (BDR) Sejarah kelas XI SMA.
Pada artikel BDR Sejarah kelas XI SMA sebelumnya kamu sudah melihat seperti apa pengaruh penjajahan kolonial dalam kehidupan Hindia Belanda di bidang ekonomi.
Di bagian awal kamu bisa melihat dampak-dampaknya penjajahan di bidang ekonomi.
Kali ini kamu akan diajak melihat bagian selanjutnya dari pembahasan tentang dampak penjajahan kolonial di bidang ekonomi.
Pada 1870, pemerintah kolonial menerbitkan Undang-Undang Agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet. Kebijakan dalam undang-undang ini misalnya:
- Penduduk non bumiputera enggak diiinkan memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak (eigendom), kecuali tanah untuk pabrik.
- Rakyat yang punya hak tanah pribadi enggak bisa memperjual belikan tanahnya ke non-pribumi
- Kepemilikan mereka hanya atas dasar hak guna usaha yang berlaku selama 75 tahun yang dikenal dengan erfpacht dan bisa diperpanjang jika diperlukan dan memungkinkan.
Pembukaan Terusan Suez punya dampak yang sangat besar untuk Hindia Belanda karena bisa mempersingkat jarak antara negara penghasil tanaman ekspor dengan pasarnya di Eropa Barat semakin pendek.
Hal ini secara enggak langsung bisa mendorong perkembangan pesat pembukaan lahan perkebunan di negara koloni antara 1870-1855.
Kebijakan UU Agraria juga melahirkan hak erfpact atau hak guna usaha untuk membuka perkebunan-perkebunan besar seperti perkebunan teh, gula, tembakau, dan komoditi dagang lainnya.
Baca Juga: Peristiwa Penting Imperialisme dan Kolonialisme Bangsa Barat di Indonesia
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar