2. Bertujuan untuk mendorong dan memicu bahwa sejak proklamasi bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa lain di dunia.
3. Berdirinya negara baru ini maka negara Indonesia memiliki aturan hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Proklamasi diartikan sebagai norma dasar, aturan dasar, atau norma dasar dari tata hukum Indonesia.
5. Memiliki hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri dan tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
7. Negara diartikan sebagao suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya dalam mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bagi Dunia Luar
8. Bangsa Indonesia telah merdeka sejak dibacakannya proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
9. Wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.
10. Sejak 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia sudah merdeka dan berdaulat.
Baca Juga: 15 Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar