1. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
2. Berhak diperlakukan secara adil di masyarakat dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
3. Berhak mendapatkan penghormatan atas martabat dan nilai kemanusiaannya, tanpa diskriminasi atau perlakuan enggak adil.
4. Wajib menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan tenggang rasa.
5. Wajib bersikap membela kebenaran dan keadilan.
1. Berhak menjadi abdi negara dan ikut serta membela negara.
2. Berhak untuk berserikat dan berkumpul secara damai untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan bersama.
3. Berhak untuk hidup dalam suasana persatuan dan kesatuan, tanpa dibedakan oleh suku, agama, ras, atau golongan.
4. Wajib menghormati dan menghargai segala perbedaan.
5. Wajib untuk menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan di antara seluruh bangsa Indonesia.
1. Jika sudah memenuhi syarat maka berhak mengikuti pemilihan umum.
2. Berhak mengeluarkan pendapat.
3. Berhak untuk mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan akurat dari pemerintah dan lembaga publik.
4. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyarawah bersama.
5. Wajib menghargai masukan dan pendapat orang lain.
1. Berhak untuk bekerja dan mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
2. Berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai.
3. Berhak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, agar bisa meningkatkan kemampuan dan kualitas hidup.
4. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
5. Wajib mengikuti kegiatan negara yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial.
Sebagai tambahan informasi, di bawah ini merupakan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945, antara lain:
Baca Juga: 6 Contoh Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya, Apa Saja?
1. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
2. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
3. Hak untuk mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
4. Menaati hukum dan pemerintahan.
5. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain.
Nah, itulah informasi tentang jenis-jenis hak dan kewajiban dalam kelima sila Pancasila.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar