2. Visa Kunjungan
Untuk orang asing WNA yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemeritahan, bisnis, pendidikan dan lainnya
3. Single entry (sekali masuk)
Hanya berlaku untuk sekali kunjungan
4. Multieple entry (beberapa kali masuk)
Beberapa kali kunjungan dan diizinkan keluar masuk tanpa harus mengembalikan
5. Visa Diplomatik
Untuk orang asik pemegang paspor diplomatik dan paspr lain.
6. Visa Dinas
Untuk orang yang memegang pspor dinas dan paspor lain
7. Visa Tinggal Terbatas
Untuk orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar dan lainnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar