Melansir dari kemdikbud.go.id, berikut ini merupakan misi utama OJK, yakni:
1. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
2. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.
3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan pasar modal.
Sementara dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dengan membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan, yaitu:
1. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya.
Baca Juga: Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: 5 Produk Pasar Modal yang Diperjualbelikan di BEI
Source | : | kemdikbud.go.id,ojk.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar