- Jasa: kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): pemilik modalnya adalah pemerintah atau negara
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta, bisa swasta nasional dan pihak asing
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): kepemilikan usaha berada di tangan pemerintah daerah
- Badan Usaha Campuran: usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta
3. Berdasarkan Wilayah Negaranya
- Penanaman modal dalam negeri: kepemilikan modal perusahaan berada di tangan masyarakat negara sendiri
- Penanaman modal asing: perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri
Itulah tadi beberapa macam badan usaha berdasarkan jenis-jenis kegiatan, kepemilikan modal, dan wilayah negaranya.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar