3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Kemudian calon mahasiswa kan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Siswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran untuk masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP yang telah diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2023
• Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
• Calon penerima KIP Kuliah memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
• Memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
• Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B.
Baca Juga: 5 Sekolah SMA Favorit di Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK versi LTMPT
Itulah beberapa informasi tentang syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 ya, Kids.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar