Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, untuk memutuskan sesuatu bagi negara maka harus berdasarkan kegunaan dan landasan hukum.
Hukum tertinggi di Indonesia berasal adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Negara Konstitusional
Sistem yang mengatur tata cara pemerintahan berdasarkan hukum dasar, yaitu UUD 1945.
Cara mengendalikan pemerintahan negara telah dibatasi oleh kekuatan konstitusi.
3. Kekuasaan Tertinggi di Indonesia Ada di Tangan Rakyat
Di Indonesia, kedaulatan rakyat menjadi prinsip utama yang mengindikasikan bahwa kebijakan negara berada di tangan rakyat melalui wakil-wakil yang terpilih dalam lembaga pemerintahan.
Wakil-wakil rakyat dipilih melalui pemilihan umum dengan prinsip-prinsip pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Karena itu, anggota DPR dan MPR memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja presiden agar sejalan dengan aspirasi rakyat.
4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi di Bawah MPR
Baca Juga: 35 Daftar Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Republik
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar