GridKids.id - Dalam momen Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu yang ditunggu-tunggu oleh pegawai.
Bonus THR memang biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum datangnya hari raya.
Tapi tahukah kamu asal usul THR?
Sejaraah THR ternyata sudah ada sejak 1951. Namun pada saat itu THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun kebijakan memberikan THR kepada PNS diawali dari Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.
Laman setkab.go.id mencatat bahwa Soekiman memimpin Kabinet Soekiman pada 27 April 1951-3 April 1952 dengan jumlah kementerian sebanyak 17 kementerian.
Selama memimpin kabinet, Sukiman mencanangkan program kerja bahwa kesejahteraan pegawai atau aparatur negara harus meningkat.
Dari sana, Sukiman mengeluarkan kebijakan bahwa PNS atau dulunya disebut pamong pradja mendapatkan tunjangan sebelum hari raya.
Pemberian THR kepada PNS dimungkinkan karena kondisi perekonomian Indonesia sedang stabil sehingga pemerintah berani mengambil kebijakan ini.
Pada saat itu, besaran THR yang diberikan kepada PNS sebanyak Rp 125-Rp 200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai.
Kebijakan memberikan THR bagi PNS mendapat protes dari buruh atau karyawan swasta.
Baca Juga: Dapat THR Lebaran yang Melimpah, Berikut Urutan Golongan Darah yang Pandai Menabung
Mereka juga menuntut mendapatkan bonus hari raya atau THR seperti yang diberikan Pemerintah kepada PNS.
Sebagai wujud protes dan tuntutan agar buruh juga mendapat THR, buruh kemudian melakukan aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952 agar tuntutannya dipenuhi Pemerintah.
Pada saat itu awalnya pemerintah masih mengabaikan suara buruh.
Akan tetapi, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri kedelapan Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Tetapi kini THR telah diberikan kepada pekerja dengan sesuai aturan perundangan.
Buruh gencar menuntut pemerintah. Karena tekanan itu, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.
Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958.
Namun, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.
Tuntutan buruh yang berharap pemberian THR lantas didengar oleh Presiden Soekarno.
Ahem Erningpraja yang menjabat sebagai Menteri Perburuhan di masa pemerintahan Soekarno lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961.
Baca Juga: Tetap Berikan THR Walau Pendapatan Menurun, Sule: Alhamdulillah Masih Ada Tabungan
Tiga tahun setelahnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan untuk pekerja swasta di perusahaan.
Ketentuan yang mengatur pemberian THR bagi pekerja juga berlanjut ketika Orde Baru dengan dikeluarkannya Permenaker RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia
Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?
- Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Berapa besaran THR Keagamaan?
- Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Proporsional.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Selain THR, Raffi Ahmad Juga Borong Baju Lebaran Untuk Seluruh Karyawan Rans Langsung dari Gudangnya
- Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar