Semua barang luar negeri yang dibeli warga Indonesia akan dikenakan bea tambahan.
Barang-barang itu bebas bea tambaha kecuali barang seharga 100 dollar AS ke bawah yang dibeli dalam satu hari.
Bea ini juga berlaku untuk barang-barang yang dibawa orang Indonesia ketika melancong dari luar negeri, termasuk oleh-oleh atau cinderamata.
WNI hanya diperbolehkan membawa barang asing maksimal senilai 250 dollar-1000 AS per keluarga untuk tiap kali kedatangannya.
Bea dan cukai itu berbeda, karena cukai adalah biaya tambahan untuk barang-barang konsumsi yang peredarannya perlu dikendalikan karena efek negatifnya.
Dilansir dari laman beacukai.go.id, barang kena cukai misalnya etil alkohol (EA), etanol, minuman dengan kandungan etil alkohol. hingga produk hasil tembakau.
Hal ini bertujuan agar bisa membuat orang-orang yang akan membelinya jadi pikir dua kali dan lebih memilih urung karena harganya yang sangat tinggi.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar