GridKids.id - Kids, tahukah kamu bahwa Indonesia memiliki berbagai macam sumber daya alam yang bisa diekspor ke luar negeri?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean adalah suatu wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Umumnya kegiatan ekspor akan dilakukan oleh negara yang bisa menghasilkan sebuah produk dalam jumlah besar dan sudah mampu memenuhi kebutuhan penduduknya sendiri.
Produk ekspor yang dikirim ke luar negeri akan ditujukan ke negara-negara yang enggak bisa memproduksi benda atau komoditi tersebut.
Pengiriman produk ekspor ini harus dilakukan dengan mengikuti standar aturan juga ketentuan yang melibatkan pengawasan pihak Bea Cukai di masing-masing negara.
Kegiatan ekspor ini bisa membuka banyaknya permintaan baru dari pasar internasional yang akan menjadikan produsen dalam negeri untuk terus berinovasi dan bersaing di pasar internasional.
Kegiatan ekspor dilakukan oleh eksportir yaitu orang yang pekerjaannya menjual barang atau produk asli Indonesia ke luar negeri.
Eksportir dikategorikan menjadi dua, yaitu eksportir produsen dan eksportir non-produsen.
Eksportir produsen adalah sebuah perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang.
Eksportir non-produsen adalah orang yang mengekspor barang milik perusahaan lain. Lalu, apa sajakah manfaatnya bagi sebuah negara?
Baca Juga: 10 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Source | : | kids.grid.id |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar