Koperasi ini bermanfaat untuk memenuhi layanan pembiayaan dalam bidang jasa dan wadah sebagai pemersatu dan perwakilan.
Anggota koperasi bisa berperan sebagai pemilik dan nasabah konsumen dan atau produsen yang menawarkan jasa.
Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.
Selain itu, koperasi jasa mendapatkan pemasukan bukan dari penjualan barang, melainkan dari jasa yang ditawarkan.
Beberapa contoh koperasi jasa, seperti koperasi jasa angkutan, koperasi jasa fotokopi, koperasi jasa asuransi, dan lain sebagainya.
2. Koperasi simpan jasa
Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan layanan simpan dan pinjam.
Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggotanya.
Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang sudah terkumpul dipinjamkan kepada anggotanya.
Jadi, anggota koperasi simpan pinjam bisa meminjamkan atau meminjam uang dengan aturan yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga: IPS Kelas 10 SMA: 4 Kelebihan dan Kekurangan Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar