Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan.
Misalnya, negara mengeluarkan kebijakan pembangunan, tetapi mengorbankan hak-hak rakyat.
3. Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
Sebaliknya, negara harus menjaga keutuhan dan kesatuan Indonesia.
Misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan perundangan yang menyudutkan nilai-nilai luhur salah satu masyarakat daerah di Indonesia.
4. Sila Keempat
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Hal ini memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat.
Baca Juga: Upaya Menghadapi Tantangan Kehidupan Global, Jawaban PPKN Kelas XI
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar