Reboisasi juga telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi di pasal 1 ayat 4, yaitu:
“Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan".
Manfaat Reboisasi
Reboisasi bertujuan agar lingkungan bumi jadi lebih baik demi kelangsungan hidup manusia.
Berikut adalah berbagai manfaat positifnya:
1. Menjaga struktur tanah supaya tak rusak.
2. Mengontrol iklim.
3. Memperindah pemandangan hutan.
4. Menjaga keanekaragaman satwa yang terdapat di dalam hutan tersebut.
5. Mengurangi debu dan polusi udara.
Baca Juga: Apa yang Dibutuhkan oleh Tumbuhan dari Manusia dan Sebaliknya ? Kelas 4 SD Bab 1
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar