Pancasila berasal dari bahas Sansekerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila.
Panca artinya lima da syila yang dibaca pendek artinya sendi, alas, dasar, atau asas. Syila yang pengucapannya panjang (syiila) artinya peraturan atau tingkah laku yang baik.
Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasila Krama).
Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh Ir Sekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup yang memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di dalam tata hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia.
- Meliputi suasana kebatinan
- Semua ini tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968.
- Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis)
Baca Juga: Upaya Menghadapi Tantangan Kehidupan Global, Jawaban PPKN Kelas XI
- Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar