GridKids.id - Baru-baru ini seorang petani di Ranca Upas, Bandung, Jawa Barat kesal karena bunga Edelweisnya dirusak acara motor trail pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Kerusakan di kebun edelweis tersebut cukup parah.
Di lokasi, banyak ditemukan tanah berlubang dan bekas ban akibat motor trail.
Untuk diketahui bunga edelweis merupakan salah satu jenis bunga yang dilindungi di Indonesia.
Bunga edelweis dengan nama latin Leontopodium Alpinum adalah tanaman yang memiliki julukan bunga abadi, dan biasanya tumbuh di ketinggian sekitar 1.800-3.000 meter di atas permukaan laut atau di pegunungan.
Bunga ini terkenal memiliki penampilan yang begitu cantik, sehingga banyak orang-orang yang ingin memetik dan membawa pulang bunga satu ini.
Namun, memetik bunga ini merupakan aktivitas yang dilarang ketika melakukan pendakian.
Bagi siapapun yang melanggar peraturan ini, maka akan ada sanksi yang perlu ditanggung.
Lalu kenapa bunga edelweis tidak boleh dipetik?
Tanaman yang satu ini tumbuh di pegunungan Jerman, Perancis, Italia, Spanyol. Swiss, Polandia, Bulgaria, Rumania, Slovakia dan Austria.
Untuk di Indonesia, bunga ini bisa ditemukan di Gunung Semeru, di Desa Wonokitri, Pasuruan Jawa Timur.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Edelweis, Bunga Simbol Keabadian yang Tumbuh di Puncak Gunung
Taman bunga ini berada di ketinggian 1.900 meter dan masih satu jalur dengan Gunung Bromo.
Selain Semeru dan Bromo, bunga edelweis juga bisa ditemukan di Gunung Lawu, Gunung Gede, Gunung Kawi, Gunung Rinjani, Gunung Pangrango, Gunung Papandayan dan dataran tinggi di Dieng.
Bunga ini biasanya tumbuh subur di daerah tandus dan tanah vulkanik pegunungan.
Bunga edelweis akan mekar usai musim hujan yaitu sekitar bulan April hingga September.
Karena bunga ini terkenal memiliki kelopak bunga yang indah dengan warna yang khas.
Ada banyak pendaki yang tertarik untuk memetik dan membawa pulang bunga ini karena berbagai macam alasan.
Akan tetapi, ada larangan memetik bunga edelweis di pegunungan dan bahkan pelanggar akan dikenai sanksi jika ketahuan memetik bunga edelweis.
Namun, kenapa bunga ini dilarang dipetik?
Ternyata ada berbagai alasan kenapa bunga ini dilarang dipetik, salah satunya adalah karena Undang-Undang Pasal 33 Ayat 1 yang melarang bunga edelweis dipetik.
Di mana, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyatakan bahwa jika pemetik serta pencabut bunga ini akan dikenakan sanksi paling besar Rp 100 juta rupiah.
Menurut undang-undang tersebut pula, segala sesuatu, baik itu tumbuhan maupun hewan yang berada di kawasan konservasi dilindungi, sehingga dilarang dipetik atau diburu.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Edelweis, Bunga Simbol Keabadian yang Tumbuh di Puncak Gunung
Pelarangan memetik bunga edelweis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 6/ 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar