1. Republik Indonesia
2. Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO)
3. Belanda
Selain itu, kesepakatan ini juga disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB.
Setelah menjadi RIS, wilayah Indonesia ternyata dibagi menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.
Negara bagian Republik Indonesia Serikat:
1. Negara Republik Indonesia (RI)
2. Negara Indonesia Timur (NIT)
3. Negara Pasundan (Distrik Federal Jakarta)
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
Baca Juga: Apa Itu Konferensi Meja Bundar (KMB)? Ini Hasil dan Dampaknya bagi Indonesia
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar