2. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
3. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sementara dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dengan membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.
1. Sistem informasi perbankan yang terpadu.
2. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank.
3. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
4. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana, valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri.
5. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: 3 Keunggulan dan Kelemahan Pasar Modal
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar