Hak untuk mendapat pekerjaan bagi setiap warga negara ini secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Baik laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan upah yang sama dengan kualitas pekerjaan yang sama.
The Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 23 ayat (2), "Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan untuk pekerjaan yang sama".
Setiap pekerja berhak mendapatkan rasa aman dan sehat dalam pekerjaannya.
Selain bekerja, setiap warga negara juga berhak untuk memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan biaya yang terjangkau.
Baca Juga: 20 Contoh Hak dan Kewajiban Orang Tua pada Anak
Piagam dalam Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.
Setiap warga negara wajib untuk membayarkan pajaknya, sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Pemerintah memberikan sarana dan prasarana umum untuk masyarakat.
Misalnya pemerintah memberikan fasilitas transportasi umum, kita harus membayar jasa dari fasilitas tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar