1. Hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
2. Hak setiap prang untuk mendapatkan akses yang sama atas pendidikan.
3. Hak setiap orang untuk mendapatkan akses yang sama ke layanan publik.
4. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
5. Hak setiap orang atas perlindungan hukum yang tanpa diskriminasi latar belakang.
6. Hak pers untuk mengumpulkan, melaporkan, dan menyebarluaskan berita, informasi, dan opini.
7. Kewajiban pemerintah yang dipilih untuk menahan diri dari tindakan ekstra konstitusional.
8. Semua hak asasi manusia (HAM) diatur dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan instrumen hak asasi manusia lainnya yang relevan.
9. Legislatif akan terpilih secara transparan dan bertanggung jawab kepada rakyat.
10. Pemimpin terpilih menjunjung tinggi hukum dan fungsi secara ketat sesuai dengan konstitusi negara yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Demokrasi dan Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar