Tak hanya itu saja, bagi penyelenggara dana pensiun bisa dijadikan sebagai modal investasi untuk mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan hari tua.
Simak pembahasan di bawah ini untuk mengetahui produk dana pensiun yang ada di Indonesia, ya.
Menurut fungsi asuransi, produk dana pensiun bisa digunakan oleh peserta yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, di bawah ini merupakan produk dana pensiun di Indonesia, antara lain:
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Tahukah kamu? Produk dana pensiun DPLK merupakan program yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dan disahkan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan PPIP.
DPLK enggak hanya dapat mengelola dana perusahaan saja, melainkan juga untuk pekerja mandiri seperti wirausaha maupun pekerja lepas.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Umumnya produk DPPK dibentuk oleh perusahaan-perusahaan yang berskala besar atau memiliki jumlah karyawan cukup banyak.
Di dalam DPPK terdapat dua jenis program, yaitu Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Baca Juga: IPS Kelas 10 SMA: 4 Kelebihan dan Kekurangan Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar