1. Asuransi
Melansir dari kemdikbud.go.id, perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi dengan usaha menghimpun dana masyarakat untuk kemudian meminjamkannya kepada anggota maupun orang-orang yang membutuhkan.
Nah, koperasi simpan pinjam memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
3. Pasar Modal
Pasar modal berfungsi sebagai tempat jual beli surat berharga dan berbagai instrumen investasi, seperti saham atau obligasi.
4. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan badan usaha IKNB yang memberikan pendanaan berupa modal kepada perusahaan baru sesuai jangka waktu tertentu.
5. Perusahaan Anjak Piutang
Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: 3 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar