3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
UUD 1945, Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
• Mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial di lingkungan sekitar.
• Mencerminkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
Baca Juga: Nilai Instrumental dan Praksis Sila Kedua Pancasila, PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar