GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang tatanan nilai penerapan Pancasila.
Terdapat tiga nilai yang disebutkan yaitu dasar, instrumental dan praksis.
Masing-masing sila dalam Pancasila juga memiliki nilai instrumental dan praksis.
Nah, kali ini GridKids akan mengajakmu belajar tentang nilai instrumental dan praksis sila kedua Pancasila, ya.
Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang nilai instrumental dan praksis sila kedua Pancasila.
Yuk, langsung saja kita simak nilai instrumental dan praksis sila kedua Pancasila.
Nilai Instrumental dan Praksis Sila Kedua Pancasila
Sila Kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Berikut ini adalah nilai instrumental dan praksis sila kedua Pancasila:
NILAI INSTRUMENTAL
UUD 1945, Pasal 14
Baca Juga: Nilai Instrumental dan Praksis Sila Pertama Pancasila, PPKn Kelas XI
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UUD 1945, Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
UUD 1945, Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UUD 1945, Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Baca Juga: Tatanan Nilai Penerapan Pancasila dalam Praktik Bernegara, PPKn Kelas XI
UUD 1945, Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
UUD 1945, Pasal 28J
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."
NILAI PRAKSIS
• Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia.
Baca Juga: Perbedaan Cara Pandang Pendiri Bangsa tentang Pancasila, Jawaban PPKn Kelas XI
• Mengakui manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
• Memiliki sikap saling mencintai sesama manusia.
• Tak semena-mena terhadap orang lain.
• Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Itulah nilai instrumental dan praksis dari sila kedua Pancasila, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar