Nilai ini merupakan prinsip yang kebenarannya bersifat absolut.
Adapun nilai dasar yang dimaksud adalah cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya.
Nilai dasar tersebut berbunyi lima sila dalam Pancasila.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemudian nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang bersifat kontekstual.
Artinya, nilai ini merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai instrumental sendiri harus disesuaikan dengan tuntutan zaman dan berlandaskan nilai dasar Pancasila.
Maka, nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana hingga program pemerintah.
Lembaga yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Baca Juga: Jawaban PPKn Kelas XI SMA: Persamaan Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Pancasila
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar