Sementara itu, kelompok nasionalis-Islam berpandangan bahwa agama Islam mencakup sosial dan politik.
Argumen Pendiri Bangsa untuk Menempatkan Syariat Islam dalam Dasar Negara.
Salah satu tokoh pendiri bangsa, M. Natsir berpendapat bahwa Islam perlu menjadi dasar neagra.
Ia menyampaikan bahwa mayoritas agama bangsa Indonesia adalah Islam.
Atas dasar itu, kelompok nasionalis-Islam ingin menerapkan nilai-nilai Islam dalam dasar negara.
M. Natsir juga berpendapat bahwa Negara bukanlah tujuan, melainkan hanyalah alat untuk mewujudkan ajaran-ajaran Islam.
Hal itu ia sampaikan dalam buku Panjdi Islam (15 Juli 1940).
Argumen lain untuk mendukung Islam sebagai dasar negara juga mengacu pada ayat dalam al-Quran.
Selain itu, argumen lain yang menjadi dasar adalah praktik yang dilakukan Nabi Muhammad di wilayah Madinah.
Islam, menurut Ki Bagus Hadikusumo, mengajarkan empat perkara, yakni iman, ibadah, amal saleh, dan berjihad di jalan Allah.
Itulah beberapa argumen yang dimiliki para pendiri bangsa untuk meletakkan syariat Islam dalam dasar negara.
Baca Juga: Dinamika Perumusan Pancasila, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar