Ketentuan kedua yang diubah WHO adalah masa isolasi pasien COVID-19.
Isolasi merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran virus corona.
Isolasi bisa dilakukan secara mandiri di rumah, serta fasilitas khusus, seperti rumah sakit atau klinik.
Sebelumnya, pasien harus mengurung diri selama 10 hari sebelum bisa berkegiatan seperti semula.
Sekarang, pasien COVID-19 bisa mengakhiri masa isolasi lebih awal kalau tes cepat berbasis antigen atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.
Apabila tanpa tes, WHO menyarankan pasien bergejala tetap menjalani isolasi selama 10 hari sejak gejala awal muncul.
3. Pengobatan
WHO juga mengubah ketentuan tentang pengobatan COVID-19.
Melalui pedoman terbaru, WHO memperluas rekomendasi penggunaan nirmatrelvir-ritonavir atau Paxlovid.
Obat ini digunakan pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan, sedang, hingga parah.
Baca Juga: Terus Berubah, Inilah Gejala Umum COVID-19 yang Terbaru, Mirip Flu
Namun, perempuan hamil atau menyusui harus berkonsultasi pada dokter sebelum menggunakan Paxlovid.
Selain Paxlovid, WHO juga merekomendasikan sotrovimab dan casirivimab-imdevimab untuk mengobati COVID-19.
Tinjauan WHO, obat-obatan tersebut membantu mengurangi aktivitas melawan varian virus yang beredar saat ini.
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar