1. Keutuhan khasanah budaya yang meliputi karya cipta, adat istiadat, dan hasil pemikiran.
2. Keutuhan wilayah yang meliputi seluruh pulau dengan segenap tanah, air, dan udara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
3. Keutuhan penduduk atau sumber daya manusia (SDM), meliputi keutuhan orangnya, statusnya, keselamatan bahkan kesejahteraannya.
4. Keutuhan sumber daya alam (SDA) yang meliputi kekayaan alam berupa barang.
5. Bangsa Indonesia dan suku-suku di seluruh wilayah NKRI.
6. Tambang, flora, dan fauna beserta seluruh plasma nutfahnya.
Nah, tujuan NKRI sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 alenia keempat yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Apa Arti Penting dari Keragaman Tradisi yang Kita Miliki?
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar