Namun pada 1979, Malaysia mengingkari kesepakatan dan memasukkan Ambalat ke dalam peta wilayahnya.
Sejak saat itulah permasalahan sengketa wilayah Ambalat terus berlanjut.
Argumen Malaysia terkait Klaim Terhadap Wilayah Ambalat
Malaysia secara sepihak melakukan klaim terhadap wilayah Ambalat.
Bukan tanpa alasan, mereka melakukan klaim ini berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional.
Hal tersebut tertuang dalam hasil Keputusan Mahkamah Internasional Nomor 102 tahun 2002.
Pada keputusan itu memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia.
Atas dasar itulah Malaysia kemudian mengklaim sepihak terkait blok Ambalat.
Namun demikian, klaim tersebut justru mendapat banyak protes dari negara Asia.
Beberapa negara yang protes adalah Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam.
Negara Asia Tenggara tersebut melakukan protes karena menganggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
Baca Juga: Jenis-Jenis Perilaku Bullying, Materi PPKn Kelas XI SMA
Sampai akhirnya pada 2009, kedua negara ini kembali berunding terkait penyelesaian masalah Ambalat.
Jadi, argumen yang digunakan Malaysia terkait klaim Ambalat adalah mengacu pada hasil Keputusan Mahkamah Internasional, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar