Sengketa wilayah Ambalat dimulai pada tahun 1869.
Kala itu kedua negara sedang melakukan penelitian di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
Kemudian pada 27 Oktober 1969 kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia.
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.
Pada 1979, Malaysia mengingkari perjanjian dan memasukkan blok Ambalat ke dalam peta wilayahnya.
Berdasarkan klaim batas wilayah tersebut, Malaysia membagi dua blok konsesi minyak, yakni Blok Y dan Blok Z.
Namun akhirnya diprotes oleh Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
Aksi sepihak Malaysia itu juga diikuti dengan penangkapan nelayan Indonesia pada wilayah-wilayah yang diklaim.
Klaim sepihak dan tindakan provokasi itu berdampak pada hubungan kedua negara.
Akhirnya pada tahun 2009, pemimpin kedua negara berunding untuk meredakan ketegangan.
Masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaim atas Ambalat.
Baca Juga: Upaya Mengikis Perilaku Stereotip, Materi PPKn Kelas XI SMA
Source | : | Kompas.com,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar