Paragraf 5:
Sepeda motor hanya boleh dikendarai oleh warga negara Indonesia
yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM)
Paragraf 6:
Selain sebagai alat transportasi pribadi, sepeda motor juga digunakan sebagai alat transportasi publik.
Nah, itulah gagasan utama atau ide pokok pada setiap paragraf pada teks laporan hasil observasi “Sepeda Motor di Indonesia”.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar