Persebaran yang luas inilah yang menjadikan suku bangsa di Indonesia punya ciri dan karakternya tersendiri yang membedakannya dari suku bangsa lainnya.
Meski punya keberagaman bahasa dan budaya, penduduk Indonesia yang majemuk tetap satu kesatuan, sebangsa, setanah air, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Keberagaman bangsa Indonesia harus disadari dan dijaga baik sebagai harta yang sangat bernilai dan jadi kekuatan besar untuk terus bersatu dan berdaulat.
Adat adalah peraturan tentang perbuatan manusia yang lazim dilakukan sejak zaman nenek moyang yang turun-temurun dilakukan oleh keturunannya.
Adat yang sudah melembaga ini disebut dengan adat istiadat, yang jadi tata kelakuan yang relatif turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan nenek moyang sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku dalam masyarakatnya.
Adat istiadat dalam masyarakat punya sanksi hukum yang disebut dengan hukum adat.
Indonesia punya kekayaan adat-istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.
Mr. van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat Indonesia mengungkapkan tentang sistem lingkaran hukum adat (adat rechtskringen) yang mengklasifikasikan sekian ratus adat di Indonesia jadi 19 lingkaran hukum adat atau suku bangsa, di antaranya:
Aceh; Gayo, Alas, dan Batak; Minangkabau, Sumatera Selatan; Melayu; Bangka dan Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Toraja; Sulawesi Selatan; Ternate; Ambon; Timor; Irian Jaya; Bali dan Lombok; Jawa; Yogyakarta; Jawa Barat.
Tiap suku bangsa punya adat istiadat dan ciri khas berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya.
Baca Juga: Norma Adat Istiadat: Ciri-Ciri dan Contoh Perilakunya dalam Masyarakat
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar