Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antar orang satu dengan yang lain.
Nah, hukum perdata menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Di bawah ini merupakan putusan yang diberikan oleh hakim dalam hukum perdata, yakni:
1. Putusan Declaratoir
Putusan declaratoir ialah putusan yang menciptakan suatu kedaan yang sah menurut hukum.
2. Putusan Constitutif
Putusan ini menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru.
3. Putusan Condemnatoir
Putusan condemnatoir ialah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya, ya.
2. Sanksi Administratis
Sanksi administratif adalah salah satu jenis sanksi hukum yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
Nah, diketahui sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, denda, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar