GridKids.id - Hukum merupakan aturan atau pedoman dalam mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Secara etimologi hukum berasal dari bahasa Latin ''rectum yang berarti tuntunan atau bimbingan.
Hukum juga diartikan sebagai kaidah tertulis dan tak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Tahukah kamu? Hukum memiliki ciri khas dan juga umum, lo.
Ciri khas hukum adalah mengatur tingkah laku manusia, sedangkan ciri-ciri umumnya adalah berisi perintah atu larangan.
Sifat hukum yang mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi.
Selain itu juga adanya sanksi tegas yang diberikan bagi pelanggar hukum.
Hukum tertulis merupakan jenis hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan.
Sementara hukum tak tertulis ialah hukum yang berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat atau adat dalam praktik ketatanegaraan.
Untuk mengetahui perbedaan hukum tertulis dan hukum tak tertulis, simak informasi di bawah ini.
Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis
Baca Juga: Sifat-Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertulis
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar