2. Sistem Semi Parlementer
Hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, maka pada 27 Desember 1949 disahkanlah UUD RIS.
Penerapan UUD RIS ini berdampak pada bentuk negara yang berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan semi parlementer, karena:
- Menteri diangkat oleh Presiden;
- Perdana Menteri diintervensi Presiden;
- Kabinet dibentuk oleh Presiden;
- Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab pada parlemen;
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Sistem Presidensial
Sistem presidensial disebut juga sistem kongresional dari sistem pemerintahan negara republik.
Pada sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif dipilih lewat pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Baca Juga: Mengetahui Mengenai Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar