1. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antarorgan kelembagaan negara berbentuk secara vertikal, horizontal, dan diagonal.
2. Prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara, meliputi hak dan kewajiban hak asasi manusia, serta bentuk dan prosedur pengambilan putusan hakim.
3. Pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian lembaga.
4. Konstitusi sebagai hukum dasar serta perkembangannya dalam sejarah kenegaraan.
Objek hukum tata negara ialah negara dan perangkat peraturan yang mengatur suatu negara.
Sementara menurut Logemann, hukum tata negara memiliki tujuh objek kajian, di antaranya:
1. Jabatan dalam suatu susunan negara
2. Cara pengisian jabatan
3. Siapa yang mengadakan jabatan
4. Tugas jabatan
Baca Juga: 7 Tindakan yang Mencerminkan Usaha untuk Melindungi Hukum
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar